Welcome to Basecom Analysis, Please Leave Your Comment Alamat. Jl. Sunan Ampel Kedung malang Purwokerto CP. 081226944797

Sabtu, 17 Desember 2011

Pengaruh Perencanaan Pajak atas Biaya Pegawai terhadap Penghematan pajak pada PT Primatexco Indonesia


I.       PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu primadona penerimaan negara yang potensial untuk biaya pembangunan sarana dan prasarana kegiatan umum (public utilities). Pendapatan negara dari sektor pajak merupakan motor penggerak kehidupan ekonomi masyarakat yang merupakan sarana nyata bagi pemerintah untuk mampu menyediakan berbagai prasarana ekonomi yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pajak secara langsung dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat (Rimsky, 1999).
Ketentuan perpajakan mengatur bahwa wajib pajak dalam negeri diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) yang dilampiri laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut adalah laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang disebut laporan keuangan fiskal yang digunakan untuk menghitung pajak yang terutang, sedangkan laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan adalah laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), oleh karena itu perlu adanya penyesuaian antara laporan keuangan yang disajikan perusahaan dengan ketentuan perpajakan yang disebut rekonsiliasi fiskal. Dalam penyusunan laporan keuangan fiskal, usaha menghindari pajak juga merupakan suatu usaha yang dimungkinkan asal sesuai dengan ketentuan pajak, yang disebut dengan istilah tax avoidance.
Tax planning adalah rangkaian strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan dalam usaha meminimalkan kewajiban perpajakan dengan cara-cara yang tidak melanggar peraturan perpajakan (in legal way),  dalam artian tax planning  secara luas  adalah meliputi seluruh fungsi manajemen perpajakan. Tax planning  merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar,  tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap  perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan tax planning adalah untuk meminimalisasi kewajiban pajak.
Menurut Tjahyono dan Husain (1997 : 475) secara umum perencanaan pajak adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga hutang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya berada dalam posisi yang minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pengertian perencanaan pajak dapat disimpulkan bahwa perencanaan pajak merupakan upaya untuk meminimalkan beban pajak sebagai usaha untuk mencapai laba dan likuiditas yang diharapkan tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun manfaat perencanaan pajak diantaranya adalah penghematan kas keluar, karena pajak yang merupakan unsur biaya dapat dikurangi dan mengatur aliran kas, karena dengan perencanaan pajak yang matang dapat diestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan menemukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing, maka manajer berkepentingan untuk menekan biaya seminimal mungkin.  Perusahaan dapat melakukan efisiensi atau penghematan pajak selama batas-batas yang diperkenankan di dalam undang-undang perpajakan.  Strategi yang boleh diterapkan oleh perusahaan dalam upaya meminimalkan beban pajak adalah perencanaan pajak (tax planning).   Perencanaan pajak bagi suatu perusahaan dimaksudkan untuk merekayasa agar beban pajak yang dibayar serendah mungkin.  Perencanaan pajak merupakan perbuatan legal yang terstruktur karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang perpajakan.  Pajak yang dikenakan bagi perusahaan dikalikan tarif pajak dan selanjutnya pajak mengurangi Penghasilan Kena Pajak menjadi laba bersih perusahaan menjadi semakin kecil (berkurang).  Oleh karena itu, langkah yang ditempuh perusahaan adalah meminimalkan Penghasilan Kena Pajak dengan memaksimalkan biaya yang menurut ketentuan fiskal dapat menjadi pengurang penghasilan.
B.      Perumusan masalah
1.      Apakah terdapat transaksi-transaksi pada biaya tenaga kerja operasional yang masih dapat dimungkinkan dibuat perencanaan pajaknya?
2.   Apakah penerapan tax planning pajak penghasilan berpengaruh signfikan terhadap penghematan pajak ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar